MAULID NABI MUHAMMAD SAW

Pada mualid tahun ini setidaknya ada tiga kesamaan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Maulid yang sesungguhnya diantranya :

1.  Harinya

2. Tanggalnya

3.  Bulannya

Semoga ketiga hal tersebut menjadi tanda Li Izzil Islam Wal Muslimin.

Pemerkosa Siswi SD Dibekuk

SUMENEP – Pelaku pemerkosa siswi SDN Sera Timur I, Kecamatan Bluto, Mukid, 31, warga Desa Sera Timur, kemarin, ditangkap aparat. Pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka ditangkap di salah satu rumah milik warga setempat, sekitar pukul 15.00. Dia tertangkap basah warga, ketika menggagahi Melati (nama samaran) anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Mualimin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang ketahuan bersembunyi di rumah warga setempat, berkat informasi dari masyarakat. “Jadi, kami langsung melakukan penggerebekan dan tersangka berhasil ditangkap,” kata Mualimin, pada wartawan di kantornya, Jumat (13/3).

Dijelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan warga Desa Sera Timur, Bluto, pada Rabu (11/3) kemarin, bahwa telah terjadi tindak pidana pemaksaan hubungan suami istri terhadap anak di bawah umur, yang berusia 12 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka, Selasa (10/3) kemarin, sekitar pukul 13.00, di salah satu ruangan kelas SDN Sera Timur.

“Ternyata, perbuatan tersangka ini diketahui masyarakat setempat, sehingga dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sumenep,” terangnya. Dalam proses pemeriksaan itu, kata Mualimin, diketahui kalau korban sudah menerima perlakuan semacam yang sama sebanyak satu kali sebelum ditangkap.

Namun korban tidak berani mengadu kepada orang tuanya. “Akibatnya, pelaku berani melakukannya lagi dengan memaksa korban dan digeret ke SD Sera timur. Pada saat kejadian, tertangkap tangan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka, ketika diperiksa mengakui perbuatannya telah memaksa korban untuk memenuhi nafsu birahinya. Tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumenep, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 287, 290 ayat 2 KUHP Jo pasal 81 ayat 2 KDRT dan pasal 82 UU No. 23 tahun 2002, tentang Kejahatan terhadap Anak di Bawah Umur, yang ancaman hukumannya maksimal 17 tahun penjara.(zr/rd)

Sumber : Radar Madura

Waspada Bumbu Negatif Tayangan TV

BANGKALAN-Kegemaran anak menonton tayangan televisi (TV) menjadi perhatian tersendiri Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bangkalan. Pasalnya, tayangan yang digemari anak seperti film kartun justru banyak dibumbuhi tayangan pornografi dan kekerasan.

“Yang membekas pada si anak kemudian bukan inti atau makna tayangan yang ditonton, tetapi kekerasan,” kata Kepala Dishubkominfo Achmad Faji kepada koran ini kemarin. Dijelaskan, tayangan yang dikemas dalam bentuk kartun dengan segmentasi anak justru mengobral tayangan negatif. Seperti tayangan, Naruto, Tom and Jerry, Spongebob, dan film kartun lainnya yang dinilai tak lagi murni sebagai film untuk anak-anak.

“Tidak usah mencontohkan jauh-jauh, kadang anak-anak di rumah kalau memanggil orang tuanya sambil berteriak-teriak menirukan Naruto itu,” sesalnya seraya tersenyum. Tidak hanya unsur kekerasan, tayangan lain yang cukup mengkhawatirkan bagi si anak saat ini juga didapat dari tayangan yang menggunakan bahasa kasar. Fakta tersebut akhirnya berseberangan dengan adat ketimuran yang dianut masyarakat Madura.

Untuk itu, orang tua zaman sekarang dituntut untuk lebih perhatian terhadap putra-putrinya. Jika ditengarai anaknya menyembunyikan hal-hal yang mencurigakan, seperti menyimpan video yang berbau porno dan kekerasan lainnya, orang tua dapat memberikan pemahaman terhadap anaknya dengan pola yang memadai.

“Sebenarnya saya bukan pakar psikologi atau komunikasi, tetapi cara antisipatif orang tua dapat membantu menekan pola meniru dan agresifitas,” sergahnya. Pihaknya kini tengah melakukan serangkaian analisa pemetaan. Terkait anak menonton televisi tanpa pendampingan orang tua. (c12/nra)

Sumber : Radar Madura

HEBOH VIDEO SYUR IBU-IBU

PAMEKASAN-Warga di wilayah pantura, tepatnya di Kecamatan Pasean, akhir-akhir ini dihebohkan beredarnya video syur seorang ibu rumah tangga. Kini polsek setempat menyelidiki pelaku yang diduga mendalangi pengambilan gambar di ruang pribadi tersebut.

Kasus video syur itu menjadi kasak kusuk di wilayah pantura. Sebab, ditengarai video syur itu telah beredar di sebagian masyarakat. Selain itu, korban yang ada dalam gambar berdurasi 10 menit itu memang melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Pasean.

Dari pengamatan koran ini, video syur itu sepertinya pengambilannya disengaja. Itu jika dilihat dari posisi pengambilan gambar yang tersembunyi. Dalam video terlihat pelaku mengambil gambar dari ketinggian di luar kamar korban.

Sedangkan videonya berisi gambar korban dalam beberapa macam posisi. Namun, kebanyakan pada posisi tidur telentang. Dan, posisi pelaku yang mengambil gambar pas berada di atas korban. Sehingga, pelaku dengan mudah mengabadikan tubuh korban yang dalam keadaan terbuka.

Dalam video korban mengenakan daster. Sedangkan bagian bawahnya (maaf) terlihat korban hanya mengenakan CD.

Di wilayah utara beredar kabar korban dalam keadaan bugil. Namun, itu ternyata sulit dibuktikan. Video yang beredar hanya memerlihatkan korban terbuka bagian bawahnya.

Laporan korban sendiri tertuang pada surat tanda penerimaan laporan di Polsek Pasean No.Pol: LP/02/I/2009/Polsek. Dalam laporan tertanggal 10 Februari 2009 itu, korban NLF, asal Dusun Persil II, Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, melaporkan FS, tetangganya sendiri yang diduga sebagai pelaku perbuatan asusila tersebut.

Kapolres Pamekasan AKBP Mas Gunarso melalui Kapolsek Pasean AKP Heri Setyo membenarkan laporan tersebut. Menurut Heri, laporan itu kini masih diselidiki pihaknya.

“Kasusnya memang sedang kami tangani. Kini dalam tahap penyelidikan,” katanya kemarin siang melalui saluran telepon.

Heri menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari pelapor, korban, hingga saksi-saksi pendukung. “Bahkan, hari ini (kemarin, Red) kami telah memeriksa terlapor, FS” jelasnya.

Hanya, meski telah memeriksa sejumlah pihak, polsek belum menentukan tersangka. Heri berdalih, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Untuk tersangka memang belum, ini kan masih dalam penyelidikan,” tandasnya. (zid)

Sumber : Radar Madura

Kacang Hijau Rp 8 Ribu

SUMENEP – Petani kacang hijau patut berbahagia. Sebab harga jual kacang hijau di pasaran belakangan ini cenderung meningkat. Dimana per kilogramnya tak kurang dari Rp 7 ribu hingga Rp 8 ribu.

Zainal Abidin, 45, petani kacang hijau di Desa Belluk Raje, Kecamatan Dasuk, Sumenep adalah salah seorang yang mengaku gembira dengan kondisi tersebut. Diakui, untuk musim panen kali ini sebagian besar tanaman petani tumbuh bagus. Zainal mengatakan, kondisi tersebut mengobati kekecewaan petani terhadap hasil panen sebelumnya. Baik untuk tanaman jagung maupun padi.

Kepada koran ini dikatakan, sejauh ini harga jual kacang hijau masih berkisar Rp 7 ribu hingga Rp 8 ribu per kg. Harga jual tersebut, tuturnya, sudah tergolong tinggi. Dimungkinkan, harga akan terus naik. Pasalnya, kacang hijau banyak diburu masyarakat. “Informasi yang saya dengar, kebutuhan akan kacang hijau akan terus meningkat,” ujarnya.

Bapak satu anak itu menambahkan, panen kacang hijau pada musim ini tergolong bagus. Sebab, persediaan pupuk yang biasa diperuntukkan untuk jagung dan padi dimanfaatkan petani untuk tanaman kacang hijau.

Petani lainnya, Yuni, 35, membenarkan, harga kacang hijau terus merangkak naik. Dijelaskan, harga jual kisaran Rp 7 ribu hingga Rp 8 ribu per kg sangat tinggi dibanding harga beberapa bulan lalu. Sebab, pada panen tahun lalu harga jual kacang hijau berada di bawah kisaran tersebut. Yakni antara Rp 5 ribu hingga Rp 7 ribu per kg. “Saat ini, baru selesai dijemur kacang hijau langsung laku dengan harga tinggi,” ungkapnya.

Dia menginginkan harga stabil pada level tertinggi. Supaya, modal yang dipergunakan selama bercocok tanam bisa kembali. Apalagi, akunya sejak bercocok tanam tembakau, jagung dan padi hasil panen rusak.

Sementara petani kacang hijau di Kecamatan Pragaan sampai saat ini belum bisa menjual tanaman kacang hijaunya. Sebab, sebagian besar tanaman kacang hijau mereka masih muda.(tur/zr/ed)

Sumber Radar Madura


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.